Investasi Bodong? Seberapa sering Anda mendengar istilah tersebut beredar di masyarakat, terutama melalui media-media pemberitaan di mana banyak masyarakat yang mengalami penipuan berkedok investasi yang kerap di sebut Investasi Bodong. Untuk itu sebelum kita membahas investasi bodong dan bagaimana kiat menghindarinya, ada baiknya kita mengenal definisi sesungguhnya tentang apa itu investasi.
Untuk menghindari jatuh korban semakin banyak di kalangan masyarakat karena bentuk investasi ini, maka perlu disosialisasikan kiat khusus bagi masyarakat untuk berinvestasi secara aman dan bebas dari investasi yang sifatnya bodong.
- Waspada Jika Mendapat Tawaran Keuntungan yang Luar Biasa Menarik di standart di situs https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx
- Lakukan Pemeriksaan Dokumen Perizinan Lembaga, Legalitas / Perusahaan Investasi di situs https://bappebti.go.id/pialang_berjangka
- Telitilah Bentuk dan Cara Pemasaran Produk Investasi di situs https://reksadana.ojk.go.id/Public/PTOPublic.aspx
Anda dapat melaporkan adanya dugaan investasi ilegal kepada Satgas Waspada Investasi OJK dengan alamat di Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4. Jakarta 10710. Atau laporan via email: waspadainvestasi@ojk.go.id dan bisa juga melalui telepon 157.
atau
Nomor pengaduan dapat diakses 0812-1322-7296 atau platform media sosial Instagram dengan @posko_robottrad_binary_option_dittipideksus,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko dikutip dari akun Instagram @divisihumaspolri, Sabtu (19/3/2022).

