Belajar dari pengalaman yayasan besar yang bermasalah seperti contoh kasus ACT.id, Berdasarkan ketentuan tersebut maksud dan tujuan didirikannya Yayasan bersifat sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Sehingga Yayasan tidak dapat didirikan dengan maksud dan tujuan selain bersifat sosial, keagamaan, dan kemanusaian.
Berdasarkan ketentuan tersebut Yayasan tidak dapat melakukan kegiatan usaha secara langsung. Sehingga Yayasan untuk melakukan kegiatan usaha harus melalui badan usaha yang didirikannya atau badan usaha lain dimana Yayasan menyertakan kekayaannya.
Dalam hal Yayasan menyertakan kekayaannya ke suatu badan usaha, Yayasan dapat melakukan penyertaan dalam berbagai bentuk usaha yang bersifat prospektif. Akan tetapi penyertaan itu ada batasan maksimalnya, yakni paling banyak 25% dari total kekayaan yayasan.

