Jerat Hukum KUHP pakai CV Palsu saat melamar Pekerjaan

Jadi, hukumnya memakai CV palsu, termasuk hukum memalsukan pengalaman kerja dalam CV adalah diancam pidana pemalsuan surat sebagaimana disebutkan di atas. Sebab, pelamar kerja telah membuat surat palsu berupa CV yang digunakan untuk keterangan identitas pelamar kerja dan riwayat pengalaman kerja.

Namun, apa yang dilihat HRD dari CV terkadang bisa saja terlewatkan hingga berhasil meloloskan pelamar kerja yang memakai CV palsu. Jika terlanjur demikian dan ternyata kandidat karyawan baru tidak mampu bekerja dengan baik, ini justru akan merugikan perusahaan.



Dalam hal unsur-unsur tindak pidana penipuan di atas terpenuhi, maka hukum berbohong saat interviewkerja hingga berhasil lolos dan diterima bekerja oleh perusahaan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan.