Memulai dan menjalankan bisnis bukan hanya soal mencari modal dan menjual produk. Diperlukan juga sejumlah syarat administratif yang harus dipenuhi agar bisnis diakui secara sah, termasuk juga bisnis online.
Apalagi, sejak tahun lalu pemerintah telah mengeluarkan peraturan dimana bisnis online juga harus memiliki izin usaha. Memiliki dokumen legalitas yang lengkap tidak hanya penting sebagai bukti bahwa bisnismu berjalan atas dasar hukum, tetapi juga dapat memudahkanmu dalam menjalankan bisnis.
Dengan memiliki dokumen-dokumen penting, bisnismu jadi terlihat lebih kredibel dan dapat dipercaya. Selain itu, kamu juga bisa mendapatkan akses untuk pemberdayaan, pelatihan, dan pendanaan. Sejumlah bentuk kerjasama juga mensyaratkan bisnis untuk memiliki dokumen legal. Dengan memiliki dokumen-dokumen tersebut, kamu akan lebih mudah untuk menjalin kerjasama untuk suatu proyek.
Bagi kamu yang menjalankan bisnis online, berikut beberapa dokumen bisnis yang perlu kamu miliki.
- NIB
- Rekening CV/PT
- NPWP Badan Usaha
Dari 3 point tersebut jika dimiliki oleh pelaku usaha online dipastikan usahanya mempunyai kualitas dalam barang dan legalitas dalam ijinnya

