Pengusaha Perusahaan bertransaksi PPN (PKP) dengan (non PKP)

Seorang pengusaha yang sudah dikukuhkan oleh Ditjen Pajak (DJP) sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) suatu saat mungkin akan bertransaksi PPN dengan non PKP.

Apa saja yang harus dipahami dalam transaksi PPN dengan non PKP? Berikut ini ulasan selengkapnya

PKP Wajib Terbitkan Faktur Pajak Bila Transaksi dengan Non PKP

Bayar Pajak Tepat Waktu, Bayar Tagihannya Bulan Depan

Transaksi atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang dilakukan PKP terhadap non PKP memang sering terjadi. Bagi PKP yang melakukan transaksi dengan non PKP (pembeli), tetap wajib membuat faktur pajak dengan isian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): 00.000.000.0-000.000 dengan identitas non PKP tersebut. Namun, faktur pajak yang seperti ini tidak dapat dikreditkan karena lawan transaksi merupakan non PKP.