Dengan mengambil pajak dari setiap transaksi yang dilakukan Perusahaan Digital, baik melalui google, facebook dan website online lainnya maka penerimaan pajak akan semakin besar. Hal ini perlu diketahui, karena dari website Perusahaan Digital atau dari e-commerce mereka, transaksi per harinya bisa mencapai ratusan miliar per hari. Hal tersebut belum termasuk penjualan di media sosial.
Jika dilihat secara regulasi, tidak ada perbedaan yang signifikan perpajakan antara transaksi e-commerce dan perdagangan konvensional. Karena jika dilihat objek pajaknya sama. Untuk pajak penghasilan objek pajaknya sama yaitu dari transaksi online dan offline. Ketentuan dari masing-masing pajaknya adalah penghasilan yang diterima oleh wajib pajak, yang dapat menambah kekayaan Wajib Pajak bersangkutan maka harus dikenakan pajak penghasilan.
Sistem Pajak Perusahaan Digital jika dibandingkan dengan toko retail sebenarnya memiliki sistem yang sama, hanya berbeda media atau sarana penjualan mereka. Membayar pajak juga sekarang dapat dilakukan secara online dan melaporkannya juga secara online.

